Bank Perkreditan Rakyat Syariah
(BPR-Syariah) adalah salah satu lembaga keuangan perbankan syariah, yang pola
operasionalnya mengikuti prinsip–prinsip syariah ataupun muamalah islam.
BPRS berdiri berdasarkan UU No. 7 Tahun
1992 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 1992 tentang
Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Pada pasal 1 (butir 4) UU No. 10 Tahun
1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan
bahwa BPRS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.