Bank Perkreditan Rakyat Syariah
(BPR-Syariah) adalah salah satu lembaga keuangan perbankan syariah, yang pola
operasionalnya mengikuti prinsip–prinsip syariah ataupun muamalah islam.
BPRS berdiri berdasarkan UU No. 7 Tahun
1992 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 1992 tentang
Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Pada pasal 1 (butir 4) UU No. 10 Tahun
1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan
bahwa BPRS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
BPR yang melakukan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah selanjutnya diatur menurut Surat Keputusan Direktur
Bank Indonesia No. 32/36/KEP/DIR/1999 tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank
Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah. Dalam hal ini, secara teknis
BPR Syariah bisa diartikan sebagai lembaga keuangan sebagaimana BPR
konvensional, yang operasinya menggunakan prinsip-prinsip syariah terutama bagi
hasil.
Istilah Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
dikenalkan pertama kali oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada akhir tahun 1977,
ketika BRI mulai menjalankan tugasnya sebagai Bank pembina lumbung desa, bank
pasar, bank desa, bank pegawai dan bank-bank sejenis lainnya. Pada masa
pembinaan yang dilakukan oleh BRI, seluruh bank tersebut diberi nama Bank
Perkreditan Rakyat (BPR).
Kehadiran BPRS bisa menjadi sumber
permodalan bagi pengembangan usaha-usaha masyarakat golongan ekonomi lemah,
sehingga pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahtertaan
mereka.
- Menambah lapangan kerja terutama di tingkat
kecamatan, sehingga dapat mengurangi arus urbanisasi. Kehadiran BPRS di
kecamatan-kecamatan ikut memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat yang
memiliki potensi perbankan, baik dalam permodalan maupun dalam hal tenaga
ahli. Sehingga semakin banyaknya BPRS di kecamatan-kecamatan maka akan
semakin banyak pula tenaga yang terserap disektor perbankan. Selain itu,
pembiayaan-pembiayaan yang disalurkan BPRS bagi masyarakat membuka peluang
usaha dan kerja yang semakin luas, maka pada gilirannya kehadiran BPRS
akan menjadi penghambat bagi lajunya urbanisasi.
- Membina ukhuwah Islamiyah melalui kegiatan
ekonomi dalam rangka peningkatan pendapatan per kapita menuju kualitas
hidup yang memadai. Hal ini mengandung makna bahwa dalam BPRS ditumbuhkan
nilai ta’awun (saling membantu) antara pemilik modal dengan pemilik
pekerjaan. Dengan nilai ta’awun inilah akan tumbuh kebersamaan antara bank
dan nasabah yang merupakan faktor terpenting dalam mewujudkan Ukhuwah
Islamiyah. Melalui kebersamaan tersebut usaha-usaha yang yang dilakukan
masyarakat dengan modal yang diberikan oleh BPRS bisa meningkatkan
pendapatan masyarakat, maka pada tingkat yang lebih tinggi akan pula
meningkatkan perkapita baik lokal maupun nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar